News update:

Kasus Siswa SMA Curi Uang Paman- Hari ini Terpidana Bebas

Sabtu, 28 Januari 2012

MAMUJU –(MCN) Terpidana kasus pencurian uang Rp42.000 milik pamannya,berinisial ES, hari ini bisa menghirup udara segar.Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memvonis dua bulan 20 hari potong masa tahanan. 

“Majelis hakim memvonis dengan potongan masa tahanan yang telah dilalui terdakwa. Dua bulan 20 hari, berarti hari ini ES bebas,”tutur Ketua Majelis Hakim PN Mamuju yang menangani kasus ini, Faisal Akbaruddin, di Mamuju, kemarin. Dalam persidangan, ES yang tanpa didampingi pengacara itu meminta keringanan hukuman karena berniat melanjutkan sekolah. Namun, permintaan itu ditolak karena masa hukuman sudah dipotong masa tahanan.

Secara terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Yusriana Yusuf mengklarifikasi bahwa terdakwa masih berstatus siswa. Memang dalam surat terdakwa nomor registrasi perkara PDM-01/MJU.I/01/2012 statusnya adalah siswa SMA kelas I. ”Tetapi, ada dalam kurungnya yang menyebutkan bahwa ES tidak tamat sekolah.Saat disidangkan, usianya 19 tahun atau hampir 20 tahun,” tuturnya. ES lahir di Desa Motu,Kecamatan Baras,Kabupaten Mamuju Utara (Matra).Pekerjaan sehari-harinya sebagai petani.

Dia mengungkapkan,kasus itu terungkap pada 6 Maret 2011 sekitar pukul 07.30 Wita. Eka tepergok oleh warga saat beraksi. herman mochtar 
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamuju 2010 -2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Berita Mamuju | Powered by MCN 2012.