“Majelis hakim memvonis dengan potongan masa tahanan yang telah dilalui terdakwa. Dua bulan 20 hari, berarti hari ini ES bebas,”tutur Ketua Majelis Hakim PN Mamuju yang menangani kasus ini, Faisal Akbaruddin, di Mamuju, kemarin. Dalam persidangan, ES yang tanpa didampingi pengacara itu meminta keringanan hukuman karena berniat melanjutkan sekolah. Namun, permintaan itu ditolak karena masa hukuman sudah dipotong masa tahanan.
Secara terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Yusriana Yusuf mengklarifikasi bahwa terdakwa masih berstatus siswa. Memang dalam surat terdakwa nomor registrasi perkara PDM-01/MJU.I/01/2012 statusnya adalah siswa SMA kelas I. ”Tetapi, ada dalam kurungnya yang menyebutkan bahwa ES tidak tamat sekolah.Saat disidangkan, usianya 19 tahun atau hampir 20 tahun,” tuturnya. ES lahir di Desa Motu,Kecamatan Baras,Kabupaten Mamuju Utara (Matra).Pekerjaan sehari-harinya sebagai petani.
Dia mengungkapkan,kasus itu terungkap pada 6 Maret 2011 sekitar pukul 07.30 Wita. Eka tepergok oleh warga saat beraksi. herman mochtar