Mamuju-(@MCN) - Penyuluh di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat mengumpulkan bukti mengenai adanya pungutan liar (Pungli) pelaksanaan program pengadaan kebun bibit rakyat (KBR).

KBR itu dilaksanakan Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Lariang Mamasa.

"Kami kumpulkan bukti bahwa BP-DAS Lariang Mamasa, nyata telah melakukan pungli terhadap kelompok tani yang diberikan bantuan pengadaan KBR sebagai bentuk komitmen," kata Adam, salah seorang penyuluh pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan, bukti pungli itu dikumpulkan karena penyuluh di Mamuju merasa kelompok tani yang mereka dampingi selama ini telah dirugikan BP-DAS Lariang Mamasa yang telah melakukan pungli terhadap bantuan KBR mereka sebagai bentuk komitmen.

"Kalau bukti sudah lengkap maka akan kami laporkan ke Kementrian Pertanian mengenai adanya eksploitasi terhadap kelompok tani di Sulbar dan juga akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum di negara ini," katanya.

Menurut dia, penyuluh telah mendapatkan bukti awal bahwa ada komitmen yang diberikan kelompok tani kepada pejabat BP-DAS agar mereka mendapatkan bantuan KBR, dengan cara anggaran bantuan untuk mereka diberikan dengan cara disunat BP-DAS Lariang Mamasa, sehingga tampak terjadi pungli dalam pelaksanaan KBR.

"Dari pengakuan sejumlah kelompok tani penerima proyek pengadaan KBR di BP-Das Lariang Mamasa, sebagai penanggung jawab pengadaan proyek KBR di Sulbar, diketahui mereka telah dimintai pungutan dana komitmen," katanya
Ia mengatakan, komitmen itu dipungut secara liar pejabat BP-DAS Lariang Mamasa, senilai Rp10 juta sampai Rp30 juta untuk setiap kelompok tani.
"Setiap kelompok tani yang diberikan kesempatan mendapatkan dan mengelola anggaran proyek KBR yang nilainya sekitar Rp60 juta per kelompok, telah dimintai pungutan dari BP-DAS Lariang Mamasa, antara Rp10 juta sampai Rp30 juta sebagai komitmen untuk mendapatkan kesempatan melaksanakan proyek KBR itu," ujarnya.

Sehingga, lanjutnya, banyak diantara kelompok tani yang tidak dapat melaksanakan proyek pengadaan KBR pada sejumlah wilayah di Sulbar, karena anggaran proyeknya disunat dengan cara dipotong oleh BP DAS Lariang Mamasa.

Ia juga mengatakan, selain melakukan pungutan komitmen yang merugikan kelompok tani, juga terdapat temuan ada kelompok tani "Siluman", yakni kelompok tani yang tidak terdaftar di pemerintah Mamuju namun tetap diberikan kesempatan mendapatkan dan melaksanakan proyek KBR itu oleh BP-DAS Lariang Mamasa.

"Ada kelompok tani menerima dan melaksanakan proyek KBR namun tidak terdaftar di pemerintah atau kelompok tani 'Siluman', itu kami ketahui karena kelompok tani penerima KBR tidak terdaftar dalam catatan kami sebagai penyuluh seperti yang terjadi di Kecamatan Budong Budong dan Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju, sehingga itu juga menjadi laporan kami kepada penegak hukum," katanya.

Oleh karena itu, ia juga meminta kepada penegak hukum agar membantu penyuluh mengusut dan membongkar praktek pelanggaran hukum proyek pengadaan KBR tahun 2011 yang diperuntukkan bagi 295 kelompok tani di Sulbar dengan jumlah anggaran senilai Rp17,4 miliar melalui anggaran APBN.

Sebelumnya Kepala BP-DAS Lariang Mamasa, Provinsi Sulbar, David R Guluda, telah membantah jika telah melakukan pungutan komitmen kepada kelompok tani penerima proyek KBR kemudian membantah memberikan kesempatan kepada kelompok tani siluman mendapatkan proyek KBR.

"Tidak ada komitmen fee, karena dana KBR adalah dana negara yang dilarang dipungut, apalagi disalurkan langsung ke rekening bank kelompok petani, mengenai adanya kelompok tani siluman menerima KBR, itu tidak benar, karena penerima KBR sudah melalui verifikasi, sehingga penerima KBR pasti dianggap layak," katanya.
(T.KR-MFH/F003)